Minggu, 11 Juli 2010 09:27 WIB
MADIUN SURYA - Empat orang tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) ditangkap secara beruntun oleh tim petugas Polresta Madiun. Dua di antara empat tersangka merupakan oknum anggota TNI dan Polri. Tersangka oknum Polri, SU, 49, dibekuk paling akhir, Jumat (9/7) sore. Kasat Narkoba Polresta Madiun, AKP Juwadi, ketika dimintai konfirmasi Surya, Sabtu (10/7), menjelaskan, selain menangkap empat tersangka, anak buahnya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, paket sabu-sabu yang siap diedarkan ke para pengguna.
Adapun keempat tersangka itu adalah BH, 39, warga Catur Jaya 69-A, Perum Dumai, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; DR, 42, warga Gang Puntuk No 18 Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun; oknum tentara Pratu ES, 29, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan; dan oknum polisi Aiptu SU, 49, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Menurut AKP Juwadi, semula anak buahnya menangkap BH, di JL Setiyaki, Kelurahan-Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (6/7) lalu. Dari tangan BH, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 gram. Para polisi dari Kesatuan Narkoba Polres Madiun pun mengembangkan hasil pemeriksaan atas diri BH. Karena BH “menyanyi” menyebut nama DR, maka polisi pun bergerak memburu DR, yang akhirnya tertangkap bersama barang bukti 0,41 gram sabu-sabu.
AKP Juwadi menambahkan, anak buahnya tak berhenti bekerja setelah menangkap BH dan DR karena polisi yakin masih ada anggota-anggota lain dalam jaringan dua tersangka tersebut. Akhirnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui adanya dua tersangka lain, yang sehari-hari bertugas sebagai oknum tentara dan oknum polisi.
Maka, petugas kemudian memburu dan menangkap oknum TNI berinisial Pratu ES, di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. “Dia ditangkap di tempat biliar di dekat Lokalisasi Gude. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,34 gram SS,” kata sumber Surya di Mapolres Madiun.
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa Pratu ES sehari-hari berdinas di Pangkalan Udara (Lanud) Iswahyudi, Madiun. Tatkala diinterogasi, oknum tentara kriminal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aiptu SU, oknum polisi dari Polsek Kwadungan, Ngawi. Akhirnya SU ditangkap di kawasan Jl Urip Sumoharjo, Kota Madiun, tanpa barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti plastik, yang diduga merupakan wadah sabu-sabu, dan uang Rp 50.000, yang diduga duit hasil penjualan sabu-sabu.
MADIUN SURYA - Empat orang tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) ditangkap secara beruntun oleh tim petugas Polresta Madiun. Dua di antara empat tersangka merupakan oknum anggota TNI dan Polri. Tersangka oknum Polri, SU, 49, dibekuk paling akhir, Jumat (9/7) sore. Kasat Narkoba Polresta Madiun, AKP Juwadi, ketika dimintai konfirmasi Surya, Sabtu (10/7), menjelaskan, selain menangkap empat tersangka, anak buahnya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, paket sabu-sabu yang siap diedarkan ke para pengguna.
Adapun keempat tersangka itu adalah BH, 39, warga Catur Jaya 69-A, Perum Dumai, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; DR, 42, warga Gang Puntuk No 18 Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun; oknum tentara Pratu ES, 29, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan; dan oknum polisi Aiptu SU, 49, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Menurut AKP Juwadi, semula anak buahnya menangkap BH, di JL Setiyaki, Kelurahan-Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (6/7) lalu. Dari tangan BH, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 gram. Para polisi dari Kesatuan Narkoba Polres Madiun pun mengembangkan hasil pemeriksaan atas diri BH. Karena BH “menyanyi” menyebut nama DR, maka polisi pun bergerak memburu DR, yang akhirnya tertangkap bersama barang bukti 0,41 gram sabu-sabu.
AKP Juwadi menambahkan, anak buahnya tak berhenti bekerja setelah menangkap BH dan DR karena polisi yakin masih ada anggota-anggota lain dalam jaringan dua tersangka tersebut. Akhirnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui adanya dua tersangka lain, yang sehari-hari bertugas sebagai oknum tentara dan oknum polisi.
Maka, petugas kemudian memburu dan menangkap oknum TNI berinisial Pratu ES, di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. “Dia ditangkap di tempat biliar di dekat Lokalisasi Gude. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,34 gram SS,” kata sumber Surya di Mapolres Madiun.
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa Pratu ES sehari-hari berdinas di Pangkalan Udara (Lanud) Iswahyudi, Madiun. Tatkala diinterogasi, oknum tentara kriminal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aiptu SU, oknum polisi dari Polsek Kwadungan, Ngawi. Akhirnya SU ditangkap di kawasan Jl Urip Sumoharjo, Kota Madiun, tanpa barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti plastik, yang diduga merupakan wadah sabu-sabu, dan uang Rp 50.000, yang diduga duit hasil penjualan sabu-sabu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar