Dauh Puri, Denpost - Terdakwa Yasa Negara alias Lengkong (32), membantah keras tudingan saksi Aries Sulistyawan, yang menyebut terdakwa sempat memegang erat korban Hasan Pramono seperti ingin mencekik. Bantahan tersebut dilontarkan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan salah seorang anggota TNI AU , Senin (5/7) lalu.
Terdakwa mengatakan, tindakannya menghabisi korban karena dipicu emosi setelah menerima pengaduan istrinya yang mengaku sempat digoda korban. Saya marah karena istri saya digoda korban saat berjoged. Saya tidak ada memegang korban seperti ingin mencekik, “sangkahnya.
Dalam sidang yang dipimpin Dewa Wenten, SH, itu saksi membenarkan datang ke sebuah kafe di jalan Gunung Soputan, Denbar, sekitar pulul 02.12 bersama korban dan dua teman lainnya. Yakni saksi Liring dan Ahmad Ridwan alias Iwan.
Sampai di kafe, saksi mengaku duduk di meja nomor 5 dari belakang, Saat itu, korban sudah dipegang dengan erat seperti dicekik oleh terdakwa. Melihat hal itu, saksi mengaku langsung melerainya.
Malam itu, masih menurut saksi, antara terdakwa dan korban sempat salaman. Saksi selanjutnya mengajak korban pulang, namun korban malah menolak. Tak berselang lama , saksi sudah melihat korban memegangi perutnya. Ternyata saat itu perut korban mengeluarkan darah.
Ketika ditanya hakim kenapa perut korban berdarah ?, saksi mengaku tidak tahu. Setelah korban berdarah-darah, saksi Liring kemudian disebutkan menyalakan lampu dan mematikan musik. Lantaran terluka parah, korban selanjutnya di larikan ke RS Kasih Ibu. Sayangnya dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (12/7) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ddy Arta Wijaya, SH.
Terdakwa mengatakan, tindakannya menghabisi korban karena dipicu emosi setelah menerima pengaduan istrinya yang mengaku sempat digoda korban. Saya marah karena istri saya digoda korban saat berjoged. Saya tidak ada memegang korban seperti ingin mencekik, “sangkahnya.
Dalam sidang yang dipimpin Dewa Wenten, SH, itu saksi membenarkan datang ke sebuah kafe di jalan Gunung Soputan, Denbar, sekitar pulul 02.12 bersama korban dan dua teman lainnya. Yakni saksi Liring dan Ahmad Ridwan alias Iwan.
Sampai di kafe, saksi mengaku duduk di meja nomor 5 dari belakang, Saat itu, korban sudah dipegang dengan erat seperti dicekik oleh terdakwa. Melihat hal itu, saksi mengaku langsung melerainya.
Malam itu, masih menurut saksi, antara terdakwa dan korban sempat salaman. Saksi selanjutnya mengajak korban pulang, namun korban malah menolak. Tak berselang lama , saksi sudah melihat korban memegangi perutnya. Ternyata saat itu perut korban mengeluarkan darah.
Ketika ditanya hakim kenapa perut korban berdarah ?, saksi mengaku tidak tahu. Setelah korban berdarah-darah, saksi Liring kemudian disebutkan menyalakan lampu dan mematikan musik. Lantaran terluka parah, korban selanjutnya di larikan ke RS Kasih Ibu. Sayangnya dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (12/7) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ddy Arta Wijaya, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar