Denpasar, Radar Bali- Nasib dua oknum TNI masing-masing berinisial kopda Ma dan A bagaikan telur di ujung tanduk. Pasalnya kedua oknum kepala cepak yang disebut terlibat oleh empat anggota komplotan spesialis perampok bersenjata tajan dan jambret. Empat tersangka yang menyebut Ma dan A itu adalah Ferdinand Atta, 27, Nicolas, 44, Rauham Efendi, 34, Udin 28, serta Agus Yuliadi 26. Mereka menyebut kedua oknum TNI itu adalah otak dari beberapa aksi perampokan yang dilakukan.
Selain terancam dipecat dari korpsnya, keduanya pun terancam bui dengan waktu yang lama. Berdasar keterangan yang diperoleh Bali Express (Radar Bali Group), kedua oknum TNI tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Denpom Kodam IX/Udayana. Dikonfirmasi terpisah, Kapendam Letkol CAJ IB Gaga Ardana Rabu (7/7) kemarin mengungkapkan bahwa kedua oknum itu memang masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun, sejauh ini, kata Ardana, status mereka masih sebatas sebagai saksi.
“Ya memang keduanya sudah ditahan di Denpom dan dibebastugaskan sementara, tapi statusnya masih saksi,” ujarnya seraya menolak menyebut nama dari inisial A yang dibekuk tim buru sergap Poltabes Badung di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini.
Sekedar diketahui, A ditangkap polisi setelah Kopda Ma “bernyanyi” kepada penyidik terkait sepak terjang A di Lombok, yang mana disebutnya sebagai pengedar barang hasil curian para komplotan perampok antar propinsi ini yakni, keempat pelaku melakukan aksi jahatnya. Lantas barang hasil jarahan akan diserahkan kepada Ma yang kemudian menimbun hasil curian empat komplotan tersebut. Nah tugas Ma yang berdinas di Batalyon Pengawal di Kodam IX/Udayana dan ngendon di Kepaon, Denpasar Selatan ini akan melakukan koordinasi dengan A untuk selanjutnya dipasarkan.
Selain terancam dipecat dari korpsnya, keduanya pun terancam bui dengan waktu yang lama. Berdasar keterangan yang diperoleh Bali Express (Radar Bali Group), kedua oknum TNI tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Denpom Kodam IX/Udayana. Dikonfirmasi terpisah, Kapendam Letkol CAJ IB Gaga Ardana Rabu (7/7) kemarin mengungkapkan bahwa kedua oknum itu memang masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun, sejauh ini, kata Ardana, status mereka masih sebatas sebagai saksi.
“Ya memang keduanya sudah ditahan di Denpom dan dibebastugaskan sementara, tapi statusnya masih saksi,” ujarnya seraya menolak menyebut nama dari inisial A yang dibekuk tim buru sergap Poltabes Badung di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini.
Sekedar diketahui, A ditangkap polisi setelah Kopda Ma “bernyanyi” kepada penyidik terkait sepak terjang A di Lombok, yang mana disebutnya sebagai pengedar barang hasil curian para komplotan perampok antar propinsi ini yakni, keempat pelaku melakukan aksi jahatnya. Lantas barang hasil jarahan akan diserahkan kepada Ma yang kemudian menimbun hasil curian empat komplotan tersebut. Nah tugas Ma yang berdinas di Batalyon Pengawal di Kodam IX/Udayana dan ngendon di Kepaon, Denpasar Selatan ini akan melakukan koordinasi dengan A untuk selanjutnya dipasarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar