Kamis, 01 Juli 2010

Jabatan Panglima TNI Diusulkan Bergilir

Thursday, 01 July 2010
JAKARTA (SI) – Jabatan Panglima TNIseharusnya dijabatdenganprinsip bergiliran oleh ketiga angkatan. Direktur Program Imparsial Al Araf menyampaikan UU No 34/ 2004 tentang TNI yang merupakan payung hukum bagi TNI menyiratkan jabatan Panglima TNI digilir oleh tiap angkatan.

Pasal 13 ayat 4 UU tersebut, lanjut Araf, menyebutkan jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. ”Jika mengacu pada UU TNI, UU tersebut menyiratkan dalam proses pergantian Panglima TNI dilakukan bergiliran antartiga angkatan meskipun pasal tersebut memang tidak menyebutkan dengan tegas harus bergilir,”ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia melanjutkan, dengan konteks tersebut sebenarnya sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi otoritas politik untuk melaksanakan mandat UU TNI dengan cara memberikan kesempatan kepada calon dari angkatan lain untuk menduduki jabatan Panglima TNI. Prinsip tersebut, lanjutnya, juga tidak menginginkan adanya dominasi dan monopoli salah satu angkatan dalam pergantian Panglima TNI. Hal itu agar yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tidak terulang.“Jangan sampai ada monopoli oleh salah satu angkatan,”ujarnya. Peneliti pertahanan dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menyampaikan otoritas politik perlu melakukan audit terhadap kinerja calon panglima yang selama ini telah dan sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai prajurit TNI.

Hal ini ditujukan sebagai bahan penilaian untuk melihat seberapa besar kompetensi, profesionalitas, dan rekam jejak calon Panglima TNI. Presiden, lanjut Beni, juga harus membuka ruang untuk masyarakat mengomentari para calon. Pelibatan masyarakat tersebut akan membuka peluang publik untuk mengkritik kapabilitas calon . (pasti liberti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog