Jumat, 09 Juli 2010

Keluarga Purnawirawan TNI Ancam Kembalikan Tanda Jasa

Kamis, 08 Juli 2010
PATRA KOMALA,(Gala Meda)-Keluarga purnawirawan TNI mengancam akan mengembalikan tanda jasa dari negara yang diberikan orangtua mereka, jika pihak Kodam III Siliwangi mengusir atau mengeksekusi rumah yang mereka tempati. Seperti diutarakan Hendi Ahmad Septiadi sebagai putra purnawirawan sekaligus ahli waris Kolonel (Purn.) Drs. H. Mantik (alm.) kepada wartawan, saat eksekusi terhadap rumah yang mereka tempati di Jln. Patra Komala. Bahkan, tegas Hendi, jika pihak Kodam III Siliwangi tetap akan melakukan eksekusi paksa, pihak ahli waris akan membongkar makam Kol. Mantik di taman makam pahlawan untuk dipindahkan ke pemakaman umum. Hal tersebut juga akan dilakukan para ahli waris purnawirawan yang mengalami hal serupa.

"Di sepanjang Jln. Patra Komala serta Jln. Tongkeng ini, banyak para ahli waris purnawirawan yang nasibnya sama seperti kita. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia gara-gara diusir dari rumah yang diklaim sebagai milik Kodam III Siliwangi ini. Lalu apakah harus kita melawan institusi yang sebetulnya merupakan keluarga besar kita sendiri. Oleh karena itu jika mereka tetap bersisikukuh mengusir kami tanpa ada negosiasi atapun ganti rugi sepeser pun, maka kami akan mengembalikan semua tanda jasa yang telah didapat ayah kami dan akan membongkar makamnya serta kami pindahkan ke pemakaman umum," tutur Hendi.

Tolak eksekusi
Pihak ahli waris dari Kolonel (Purn.) Drs. H. Mantik (alm.) menolak mengosongkan rumah dinas milik TNI yang mereka tempati di Jln. Patra Komala RT 02/RW 04 Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. Bahkan rencananya, pihak ahli waris yang diwakili Hendi Ahmad Septiadi sebagai putra purnawirawan akan menggugat pihak Kodam III Siliwangi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Menurut Hendi, pihaknya keberatan jika rumah yang kini ditempatinya tersebut, harus dikosongkan secara paksa tanpa ada negosiasi terlebih dulu dengan alasan akan diisi prajurit TNI aktif. "Apa yang sudah dilakukan pihak Kodam III Siliwangi sangat tidak manusiawi, masa kami harus mengosongkan rumah ini (rumah di Jln. Patra Komala, red) sekarang juga. Apakah mereka mau kita jadi gelandangan," katanya saat dihubungi wartawan di kediamannya.
Hendi mengatakan, rumah yang memiliki luas bangunan 203 m2 dan luas tanah 390 m2 itu telah oversewa dengan harga Rp 150 juta kepada penghuni sebelumnya dengan status milik negara, bukan Kodam III Siliwangi (pada tahun 1989 silam). "Kalaupun memang kita sebagai ahli warisnya diharuskan mengosongkan rumah ini, maka kami meminta ganti rugi sebesar Rp 400 juta yang dihitung sebagai pengembalian uang sewa terdahulu, karena kami menempati rumah ini tidak gratis," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog