Rabu, 30 Juni 2010 10:28 WIB Penulis : Gede Ruta Suryana
DENPASAR--MI: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan soal penggunaan hak pilih TNI dalam pemilihan umum 2014 sebaiknya dikonfirmasikan ke Panglima TNI dan para kepala staf angkatan. Kalau para pimpinan TNI menilai belum waktunya hak pilih anggota TNI digunakan sebaiknya jangan dipaksakan.
DENPASAR--MI: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan soal penggunaan hak pilih TNI dalam pemilihan umum 2014 sebaiknya dikonfirmasikan ke Panglima TNI dan para kepala staf angkatan. Kalau para pimpinan TNI menilai belum waktunya hak pilih anggota TNI digunakan sebaiknya jangan dipaksakan.
"Yang paling tahu persis dapur TNI adalah para pimpinannya, panglima dan para kepala stafnya," ujar Anas Urbaningrum di sela-sela acara nonton bola bareng Partai Demokrat di Denpasar, Selasa (29/6). Menurut Anas, sebetulnya hak pilih TNI/Polri sudah diakui sejak pemilu 2004 dan 2009 sesuai Undang-undang Pemilu 2004 dan 2009. Hanya, dalam ketentuan peralihan, anggota TNI/Polri belum menggunakan hak pilihnya. "Terminologinya meyangkut soal waktu saja," kata Anas.
Bagi Partai Demokrat, sudah saatnya TNI/Polri menggunakan hak pilih secara dewasa dan demokratis, dengan aturan teknis yang sangat detail sehingga benar-benar spesifik untuk memilih tanpa dimaknai lain. Dengan begitu, tidak sampai menimbulkan ekses-ekses politik yang lain. Anas menekankan pada saatnya nanti DPR dan Pemerintah membahas UU Pemilu perlu mengonfirmasi ke pimpinan TNI tentang sudah belumnya anggota siap menggunakan hak pilih. Anas tidak sependapat kalau belum digunakannya hak pilih TNI adalah sebagai kemunduran.
"Bila mereka (panglima dan para kepala staf) menyatakan sudah siap pada pemilu 2014 berarti tak ada halangan. Tapi bila tidak, jangan dipaksakan. Tunggu sampai siap," tandas Anas. Yang pasti, kata Anas, TNI boleh menggunakan hak pilihnya dengan aturan yang rinci, baku, dan jelas sehingga tidak menimbulkan ekses lain. Jadi, TNI bekerja di bawah supremasi sipil dan sistem demokrasi. (RS/OL-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar