Menteri Dalam Negeri Gunawan Fauzi mengungkapkan pihaknya belum akan memasukkan masalah hak pilih TNI ke dalam perubahan UU Pemilu .”Kami belum akan memasukkannya dalam perubahan UU Pemilu. Inikan baru muncul wacananya, ”ujar Gunawa Fauzi usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/7) kemarin.
Gunawan mengatakan penggunaan hak pilih TNI masih terlalu dini untuk dibahas dan dimasukkan ke perubahan UU Pemilu. Pada kesempatan berbeda , Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan TNI belum saatnya menggunakan hak pilih. ”TNI itukan alat pertahanan negara yang harus tetap menjaga netralitas , ujarnya.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan penggunaan hak pilih TNI harus dilakukan secara konstitusiaonal. Kita tunggu undang-undangnya, ”katanya.
Saat ini TNI berpedoman pada UU Pemilu dan UU no.34/2004 tentang TNI, yang menyatakan TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Wacana penggunaan hak pilih TNI mencuat ketika menjadi bahasan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Bahasan penggunaan hak pilih TNI itu akan dibahas lebih lanjut pada forum diskusi terbukka pada Nopember 2010.
Gunawan mengatakan penggunaan hak pilih TNI masih terlalu dini untuk dibahas dan dimasukkan ke perubahan UU Pemilu. Pada kesempatan berbeda , Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan TNI belum saatnya menggunakan hak pilih. ”TNI itukan alat pertahanan negara yang harus tetap menjaga netralitas , ujarnya.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan penggunaan hak pilih TNI harus dilakukan secara konstitusiaonal. Kita tunggu undang-undangnya, ”katanya.
Saat ini TNI berpedoman pada UU Pemilu dan UU no.34/2004 tentang TNI, yang menyatakan TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Wacana penggunaan hak pilih TNI mencuat ketika menjadi bahasan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Bahasan penggunaan hak pilih TNI itu akan dibahas lebih lanjut pada forum diskusi terbukka pada Nopember 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar