Kamis, 01 Juli 2010

PNS yang Menolak Jadi Komcad Terancam Sanksi Pidana

Kamis, 01 Juli 2010 00:30 WIB
Penulis : Nurulia Juwita Sari
JAKARTA--MI:,/B> Pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak direkrut menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad) untuk membantu TNI dalam menghadapi ancaman terhadapketahanan negara, terancam sanksi pidana. Aturan sanksi tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. "Ada yang mengatakan sanksi itu tidak perlu. Tapi kita berpendapat, kalau ini diundangkan dan dianggap hard power karena bersedia angkat senjata, maka perlu diatur sanksi-sanksinya," ujar Budi Susilo Soepandji, Dirjen Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/6).

Dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang saat ini tengah digodok di DPR, diatur ketentuan pidana bagi yang melanggar. Dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak memenuhi panggilan menjadi anggota komponen cadangan tanpa alasan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Bagi yang menolak ikut komponen cadangan dengan alasan sah, kata Budi, dia wajib bergabung dalam komponen pendukung. "Tanpa alasan yang sah, kalau menolak bisa kena sanksi. Alasan yang sah itu misalnya dia sakit, atau menolak dengan alasan agama atau tidak kuat secara psikologis. Orang yang tidak bersedia masuk ke komponen cadangan, maka dia masuk ke komponen pendukung," paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, perekrutan komponen cadangan tetap menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran TNI. "Biaya kita tidak memungkinkan semua masuk menjadi komponen cadangan," imbuhnya.

Secara garis besar, tutur Budi lagi, dari jumlah keseluruhan PNS, yang direkrut untuk bergabung dalam komcad maksimum 10 ribu orang per tahun. Jumlah itu untuk matra darat, laut, dan udara. Mereka yang memenuhi syarat, akan menjadi anggota komcad selama lima tahun.

"Dia wajib ikut menjadi komcad selama 5 tahun. Dalam satu tahun, dilatih 30 hari. Yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebagai PNS, tidak boleh dikurangi dan dapat uang saku sebagai anggota komcad," jelas Budi. (NJ/OL-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog