Selasa, 20 Juli 2010

Razia gabungan hanya Derek Satu Mobil

Denpasar, Nusa Bali – Penertiban kendaraan di beberapa ruas jalan protocol kembali dilakukan, Senin (19/7). Kali ini gabungan dari Dinas Perhubungan, Poltabes, Dinas Trantib, Pomdam AL, Kesbangpol dan PD Parkir Kota Denpasar hanya melakukan penderekan satu buah mobil saja.

Mobil Honda Jazz DK 1641 GF warna merah diderek karena melanggar maeka jalan yang ada dan parker sembarangan. Selain itu sebuah mobil Toyota Avanza dan beberapa sepeda motor yang parker sembarangan juga sempat kena tilang dari tim gabungan ini.

Tim yang dipimpin Kabid Dalops (Pengendalian Operasi) Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan, tindakan tegas ini karena dari dampak pelanggaran tersebut sering membuat kekroditan lalu lintas seperti yang sering terlihat di sepanjang Jalan Gajahmada. “Pengendara ini sudah tidak mengindahkan peraturan yang ada, maka kami tindak tegas,” ujar Sriawan.

Dikatakannya, beberapa jalur di Kota Denpasar seperti jalan Gajahmada merupakan pusat kota yang harus steril dari parker kendaraan di pinggir jalan. “Jika aturan ini dilanggar, kemacetan yang menjadi dampaknya,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk mobil yang telah diangkut, pemilik bias mengambil di kantor Dinas Perhubungan Kota Denpasar dengan membayar denda sebesar Rp 250 ribu sesuai Perda No 28 Tahun 2001 dan Nomor 5 Tahun 2005.

Ketika ditanya tentang kelanjutan dari penertiban ini, Sriawan yang juga PPNS LLAJ Kota Denpasar, akan terus melakukan penertiban di ruas jalan-jalan lain di Denpasar. “Sementara untuk saat ini kami fokuskan di jalan-jalan protocol yang rawan kemacetan,” kata Sriawan.

Dia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tertib berlalu lintas di Kota Denpasar. Dan, yang terpenting adalah untuk menciptakan keselamatan para pemakai jalan di jalan raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog