Selasa, 06 Juli 2010

Sidang Pembunuhan Anggota TNI AU, Saksi dan Terdakwa Silang Pendapat

Denpasar, Bali Post – Sidang dugaan pembunuhan terhadap korban anggota TNI AU Hasan Purnomo dengan terdakwa Yasa Negara alias Lengkong, kembali berlangsung di PN Denpasar, Senin (5/7) kemarin. Saksi Aries Sulistyawan yang dihadirkan ke depan persidangan menyatakan melihat dengan mata kepala sendiri bahwa korban sempat dipeluk dengan erat (dicekik) oleh terdakwa. Sementara terdakwa membantah, serta memastikannya pelukannya tidak terlalu keras.

”Pelukan saya tidak keras pak hakim. Hanya pelukan biasa seperti orang rangkulan,”jawab terdakwa, ketika ditanya hakim Dewa Wenten soal kebenaran keterangan saksi Aries. Hakim pun kemudian tidak memperpanjang perdebatan tersebut.

Pada sidang yang dipimpin hakim Dewa Wenten itu, saksi menjelaskan datang ke Kafe New Star, 13 Maret 2010 sekitar pukul 02.15 Wita dini hari. Kedatangannya bersama korban Hasan Purnomo, Liring Prihyanto dan Ahmad Ridwan (Iwan). Setibanya di lokasi, saksi bersama Liring dan Iwan memilih duduk pada bangku deretan nomor lima dari belakang. Sementara Hasan Purnomo tampak joged dengan diiringi alunan musik yang sangat keras.

Beberapa saat kemudian, saksi melihat ada seorang pria menggunakan kaos warna hitam menarik sekaligus memeluk korban Hasan. Seketika itu pula, saksi berusaha menengahi serta menjabat tangan Lengkong sebagai pertanda persoalannya sudah tuntas. Saksi selanjutnya mendatangi Liring untuk mengajaknya pulang. Ajakan serupa juga disampaikan pada korban. Karena ada suatu hal, korban kembali melanjutkan jogednya. Dalam hitungan menit, dilihatnya korban sedang menunduk serta berusaha memegang perutnya yang luka karena tusukan benda tajam.

Situasi menjadi sedikit gaduh. Liring kemudian menghidupkan lampu yang sebelumnya remang-remang serta mematikan dentuman suara musik. Hasan kemudian dibawa ke RS Kasih Ibu. Sayang, dalam perjalanan jiwanya sudah tidak bisa ditolong lagi.

Ketika ditanya hakim apakah mengetahui persoalan yang terjadi antara korban dengan terdakwa, saksi menyatakan tidak tahu. Alasannya, suara musik yang sangat keras tidak memungkinkan baginya mendengarkan perdebatan antara korban dan terdakwa. Selain itu, banyaknya orang membuatnya sulit mendengarkan pembicaraan yang terjadi. Namun jawaban saksi langsung dimentahkan oleh hakim. Saksi mestinya bertanya kenapa sampai terjadi keributan. ”Rugi kalau hanya melerai, namun kemudian terulang lagi,” sergah hakim Dewa Wenten.

Sementara terdakwa Lengkong terpaksa melakukan tindakan tersebut karena tidak terima istrinya Tutik Handayani diganggu oleh korban. Pada kesempatan pertama, pihaknya bisa memaklumi. Namun karena terulang, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas. (015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog