Senin, 17 Mei 2010 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Lumajang - Briptu Rm, bekas anggota Polres Lumajang yang kini berdinas di Polres Madiun dan De, istri anggota TNI di Kabupaten Lumajang dituntut empat bulan penjara dalam kasus perzinahan di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (17/5). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, sejumlah anggota TNI dan polisi terlihat berjaga-jaga di sekitar ruang sidang.
TEMPO Interaktif, Lumajang - Briptu Rm, bekas anggota Polres Lumajang yang kini berdinas di Polres Madiun dan De, istri anggota TNI di Kabupaten Lumajang dituntut empat bulan penjara dalam kasus perzinahan di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (17/5). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, sejumlah anggota TNI dan polisi terlihat berjaga-jaga di sekitar ruang sidang.
Dalam sidang itu, dua terdakwa di sidang secara bergantian. Dalam sidang yang diketuai hakim Anne Rusiana, jaksa penuntut umum EP Kumara Lubis dan Chambali menuntut keduanya empat bulan penjara. Kedua terdakwa dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan berkelanjutan.
Menurut Kumara Lubis, perzinaan didasari dari rasa suka sama suka. Sebab, sebelumnya terungkap sebelum masing-masing menikah keduanya sempat menjalin hubungan asmara. Hubungan mereka semakin lekat, saat De bekerja di BPR Darma Indra dan Rm menjadi petugas pengaman di BPR milik Edy Kuswoyo. Keduanya pun kerap bertemu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, terungkap keduanya juga sering berkirim pesen pendek dan telepon. Keduaya sempat melakukan perzinaan sebanyak tiga kali, yakni di Hotel Lumajang, Hotel Losmen Baru, dan Hotel Saminake Senduro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar