Minggu, 02 Mei 2010

Sri Mulyani Tertibkan Tanah dan Bangunan TNI

Economy Sat, 01 May 2010 12:26:00 WIB
Jakarta (Cybernews).- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan yang tujuannya mengatur barang milik negara (BMN) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga BMN di lingkungan TNI bisa tertib dan akuntabel.

Demikian disampaikan oleh Kabiro Humas Kemenkey Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (1/5/2010). "Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI tertanggal 28 Januari 2010," katanya.
Dalam peraturan ini, diatur tarif sewa BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI adalah sebesar 0% dari formula tarif sewa yang diatur dalam PMK No.96/PMK.06/2007 jika tanah tersebut digunakan antara lain untuk: kantor sekaligus tempat usaha Koperasi Primer di lingkungan TNI; kantor Koperasi Sekunder TNI; TK, SD, SLTP, dan/atau SLTA yang diselenggarakan oleh yayasan di TNI; serta panti asuhan atau panti jompo.

Sedangkan tarif sewa minimium atas tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan/atau pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI sebesar 50% dari formula tarif sewa yang diatur dalam PMK No.96/PMK.06/2010. (dnl/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog