Sabtu, 8 Mei 2010 - 18:40 WIB
MEDAN (Pos Kota) – Prada Marudut Sibarani, oknum TNI Satuan Yonif 121 Macan Kumbang Deliserdang, Sumatera Utara, dipecat dari kesatuannya dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Pasalnya, oknum TNI ini melakukan asusila dan percobaan pembunuhan.
MEDAN (Pos Kota) – Prada Marudut Sibarani, oknum TNI Satuan Yonif 121 Macan Kumbang Deliserdang, Sumatera Utara, dipecat dari kesatuannya dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Pasalnya, oknum TNI ini melakukan asusila dan percobaan pembunuhan.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Militer Letkol Parman Nainggolan, bahwa terdakwa terbukti melakukan asusila dan penganiayaan dengan upaya pembunuhan terhadap Efrina Br Simanjuntak, guru SD di Kabupaten Deli Serdang. “Terdakwa melanggar pasal 280 ayat 1 (1), Jo pasal 351 ayat 1 (1),”ujar Nainggolan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan penghinaan terhadap institusi TNI AD. Sedangkan meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap sopan dipersidangan. Selain itu terdakwa pernah mengabdikan dirinya di Aceh saat terjadinya operasi militer memberantas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Prada Marudut Sibarani menyatakan banding, karena putusan itu dianggap belum berkeadilan. Dirinya juga keberatan jika harus dipecat dari satuan TNI AD. (samosir/B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar