Polkam / Kamis, 2 September 2010 20:16 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, usulan penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL mulai 2011 merupakan hasil Rapat Kabinet.
"Ya, itu hasil dari Rapat Kabinet, bukan dari saya," kata Fadel di Jakarta, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, dalam Rapat Kabinet beberapa waktu lalu telah diputuskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengurus ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja. "Sedangkan tugas keamanan diserahkan kepada TNI AL," ujar Fadel.
Tugas pengawasan yang bertahap diserahkan kepada TNI AL tersebut termasuk penegakan hukum seperti penanganan "illegal fishing".
Pengalihan tugas pengawasan tersebut akan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Begitu pula pengalihan kapal-kapal pengawas yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik menyatakan, penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL merupakan keputusan Fadel. Terdapat masa transisi selama dua tahun sebelum akhirnya tugas pengawasan tersebut diserahkan sepenuhnya ke TNI AL.
Tudingan tersebut berdasarkan pada pengurangan porsi anggaran pengawasan di Kementeriannya. Padahal, menurut Riza, peran TNI AL berbeda dengan peran pengawas kelautan dan perikanan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa peran untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI merupakan milik TNI. Sedangkan dalam UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan peran pengawasan perikanan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.(Ant/BEY)
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, usulan penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL mulai 2011 merupakan hasil Rapat Kabinet.
"Ya, itu hasil dari Rapat Kabinet, bukan dari saya," kata Fadel di Jakarta, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, dalam Rapat Kabinet beberapa waktu lalu telah diputuskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengurus ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja. "Sedangkan tugas keamanan diserahkan kepada TNI AL," ujar Fadel.
Tugas pengawasan yang bertahap diserahkan kepada TNI AL tersebut termasuk penegakan hukum seperti penanganan "illegal fishing".
Pengalihan tugas pengawasan tersebut akan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Begitu pula pengalihan kapal-kapal pengawas yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik menyatakan, penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL merupakan keputusan Fadel. Terdapat masa transisi selama dua tahun sebelum akhirnya tugas pengawasan tersebut diserahkan sepenuhnya ke TNI AL.
Tudingan tersebut berdasarkan pada pengurangan porsi anggaran pengawasan di Kementeriannya. Padahal, menurut Riza, peran TNI AL berbeda dengan peran pengawas kelautan dan perikanan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa peran untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI merupakan milik TNI. Sedangkan dalam UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan peran pengawasan perikanan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.(Ant/BEY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar