Jumat, 05 November 2010

Dituduh Membuat Surat Kaleng, Perwira TNI Dihukum


04/11/2010 22:34 | TNI
Liputan6.com, Surabaya: Karena didakwa menulis surat kaleng, seorang perwira menengah TNI divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Tinggi Tiga Surabaya, Jawa Timur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Tiga Surabaya yang diketuai Kolonel Dewi Iriani menegaskan bahwa terdakwa, Mayor CPM Joko Mulyoto, mantan Kataud Denpom Kodam V Vrawijaya terbukti membuat surat kaleng terkait isu pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi serta pemotongan tunjangan hari raya (THR) di Denpom Kodam V Brawijaya.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, terdakwa dihukum empat bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan oditur militer tinggi. Usai persidangan, Mayor CPM Joko Mulyoto bersikukuh jika dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam dalam sidang tersebut.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Tiga, terdakwa akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer Utama di Jakarta.(BJK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog